Pemerintah Kota Depok menggencarkan gerakan Depok bermasker mulai hari ini. Gerakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Iya Benar berdasarkan Pemerintah Kota Depok akan menggelar Gerakan Depok Bermasker," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dadang mengungkap gerakan ini akan dilakukan mulai dari hari ini hingga Rabu (22/7/2020). Dia menyebut gerakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menggalakkan kembali perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masa adaptasi kebiasaan baru," ucapnya.
Dadang menyebut rencananya gerakan Depok bermasker ini akan dilakukan di 5 titik Kota Depok yakni Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas. Gerakan ini nantinya akan diikuti dengan sosialisasi hingga penerapan denda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
"Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS," ujarnya.
Dalam gerakan ini, Pemkot Depok juga mensosialisasikan soal sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di Kota Depok. Sanksi berupa denda hingga sanksi sosial berupa memebersihkan fasilitas umum.
"Selanjutnya, mulai Hari Kamis, 23 Juli 2020 akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru)," lanjut dia.
(maa/mea)