Tak Pakai Masker di Kota Depok, Denda Rp 50 Ribu Menanti!

Tak Pakai Masker di Kota Depok, Denda Rp 50 Ribu Menanti!

Jehan Nurhakim - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 11:58 WIB
Pemkot Depok Berlakukan Sanksi Denda Rp 50 Ribu bagi Warga Tak Pakai Masker
Petugas Dishub Kota Depok membagikan masker gratis. (dok. Istimewa)
Depok -

Pemkot Depok memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi sosial.

"Mulai Hari Kamis, 23 Juli 2020, akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Selain denda, Pemkot Depok akan memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar aturan. Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal sanksi itu adalah pilihan untuk menegakkan protokol kesehatan untuk kebaikan semua. Sanksi bisa denda administrasi Rp 50 ribu atau sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," terang Dadang.

Dadang mengatakan sanksi ini diterapkan dengan tujuan agar warga berdisiplin menerapkan aturan menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya adalah untuk mengingatkan kembali kepada warga untuk cegah penularan COVID-19, bahwa bermasker adalah kebutuhan setiap pribadi, di samping jaga jarak fisik dan cuci tangan," jelas Dadang.

Soal penerapan sanksi ini akan disosialisasi selama 3 hari hingga Rabu (22/7). Penerapan sanksi mulai diberlakukan pada Kamis (23/7).

"Tiga hari ini lebih ke mengingatkan kembali dalam bentuk sosialisasi. Hari Kamis mulai penindakan. Termasuk 3 hari ini berikan masker kepada mereka yang tidak pakai masker," jelasnya.

Lebih lanjut Dadang mengingatkan masyarakat untuk tertib dan menerapkan protokol kesehatan. Selain memakai masker, masyarakat diimbau tetap di rumah, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

"Masker harus menjadi seperti bagian dari seperangkat pakaian yang kita kenakan setiap hari," tandasnya.

(mea/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads