Geger Isu 'Siswa Titipan' Dibantah Lurah yang Ngamuk di Sekolah

Round-Up

Geger Isu 'Siswa Titipan' Dibantah Lurah yang Ngamuk di Sekolah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 05:07 WIB
Lurah Benda Baru
Foto: Suasana pertemuan di SMAN 3 Tangsel antara Lurah Benda Baru dengan pihak sekolah usai insiden lurah menendang stoples (dok Lurah Benda Baru).
Jakarta -

Video Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) atas nama Saidun, menendang stoples di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) ramai diperbincangkan. Saidun membantah marah karena 'siswa titipan' tidak diterima masuk di sekolah tersebut.

Dalam video yang viral, tampak beberapa orang duduk di dalam ruangan, termasuk Saidun. Tiba-tiba, Saidun yang mengenakan kemeja biru itu berdiri dan menendang stoples di atas meja. Selepas itu, dia meninggalkan pertemuan tersebut.

Sidun mengakui perbuatan yang terekam kamera CCTV tersebut. Dia menyebut, alasannya bertindak demikian karena kurang komunikasi antara pihak sekolah dan pihak kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Marahnya saya, pertama, kurang komunikasi antara pihak sekolah dengan kita sehingga banyak sekali warga yang memang seharusnya bisa masuk ke situ karena wilayah Benda Baru namun tidak terakomodir," ujar Saidun kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

"Atas aduan dari masyarakat saya, saya komunikasi dengan sekolah. Namun, ada kalimat yang barangkali menyinggung, itu yang jadi batasi, seperti itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saidun menepis isu bila dikatakan dirinya menumpahkan amarah lantaran siswa titipan ditolak pihak sekolah. Dia mengaku semata-mata membawa aduan publik.

"Iyalah (isu itu tidak benar), artinya saya bawa aduan dan aspirasi masyarakat semua. Bahwa saya dianggap ada main-main, 'kok pak lurah sebegitunya membela warga', sementara kewajiban saya sampaikan aspirasi masyarakat saya," kata Saidun.

"Ini cuma miskomunikasi. Hanya miskomunikasi, ini buat pembelajaran ke depan, jangan sampai terulang kembali. Kalau lurah ngomong kan enak. Kalau nanti massa yang ngomong turun, warga turun ke sekolahan, sekolah ada di Benda Baru, kan kasihan juga sekolahnya," imbuhnya.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davni, sudah mendapat laporan soal kejadian tersebut. Benyamin menyebut Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel akan mengevaluasi tindakan dari Saidun.

"Saya sudah tugaskan Kepala Badan Kepegawaian untuk melakukan evaluasi atas tindakan yang dilakukan oleh lurah. Nanti dievaluasi itu tindakannya seperti apa, penyebabnya apa, kemudian dia harus diberikan sanksi apa gitu. Nanti kita lihat (sanksinya apa), tergantung pelanggarannya dia apa, bisa teguran, bisa macem-macem," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dimintai konfirmasi pada Minggu (19/7/2020).

Davnie menyebut, selama proses itu berjalan, Saidun masih akan bekerja sebagai lurah. Di sisi lain Saidun, disebut Davnie, sudah meminta maaf kepada pihak sekolah mengenai tindakannya itu.

"Lurah kan sudah minta maaf ke kepala sekolah. Kepala sekolah sudah memaafkan, jadi tetap saja lurah harus bekerja seperti biasa tapi itu menjadi peringatanlah ya, evaluasi jangan sampai terulang lagi," kata Davnie.


Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan

Polisi turun tangan menyelidiki kasus Saidun menendang stoples di ruang kepala sekolah. Namun, Saidun menyebut telah bertemu dengan pihak sekolah, BKPP Kota Tangsel, tokoh masyarakat pada Jumat (17/7) usai kejadian menendang stoples. Saidun menyebut telah berdamai.

"Sudah berdamai. Jadi saya, Pak Camat, Sekcam, kemudian Kepala BKPP disaksikan tokoh masyarakat dan para guru pengajar. Semua sudah clear dan ini sudah tidak ada lagi permasalahan dan ini miskomunikasi saja," ujar Saidun kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

Saidun mengaku tidak tahu mengenai proses hukum yang dilakukan Polsek Pamulang. Dia menyebut persoalannya dengan pihak sekolah sudah selesai.

"Saat ini kita tidak tahu apakah itu dilaporkan kemarin. Kita tahu itu dilaporkan setelah terjadi perdamaian. Sudah clear semua," imbuh Saidun.

Sementara itu, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menyebutkan insiden yang melibatkan lurah itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020, dan berlanjut ke proses hukum pada Selasa, 14 Juli 2020. Di sisi lain, Saidun mengatakan perdamaian dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Supiyanto sendiri mengaku tidak tahu mengenai proses perdamaian lurah yang mengamuk itu. Dia hanya memastikan proses hukum tetap dilakukan pihaknya.

"Damai bagaimana, saya belum tahu. Sekarang begini, minta maaf kan boleh saja. Saya sama kamu minta maaf, perkara tetap perkara, hukum UU-lah. Polsek tetap, akan kita panggil (lurah)," ujar Supiyanto secara terpisah.

Dia menyebut pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai penganiayaan dan perusakan. Dia mengatakan bila proses hukum ini tidak memerlukan aduan.

"(Ancaman hukuman) di bawah lima tahun. Ancaman di bawah lima tahun. Saya profesional saja sesuai UUD, melanggar ini pasal ini, kan proses," kata Supiyanto.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads