Lembaga Advokasi Umat Islam (Ladui) MUI Sumut melaporkan pemilik akun Facebook bernama Miftah ke Polrestabes Medan karena dianggap menghina perempuan bercadar. Polisi memastikan proses hukum bakal dilakukan secara profesional.
"Yang pasti penyidik akan profesional," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, saat dimintai konfirmasi, Minggu (19/7/2020).
Dia belum menjelaskan sejauh mana proses hukum serta ada tidaknya tersangka terkait laporan dari Ladui MUI tersebut. Martuasah menyebut polisi menargetkan kasus ini segera tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kepolisian) segera menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, dilihat detikcom, Sabtu (18/7), posting-an dalam akun Miftah itu membandingkan wanita menggunakan cadar dengan dirinya yang memakai masker. Dalam unggahannya itu, pemilik akun juga menyampaikan keheranan mengapa ada wanita yang tahan berlama-lama menggunakan cadar.
Tonton video 'Wanita Pelempar Al-Qur'an di Makassar Ditangkap!':
Pengunggah juga menulis tidak ada perintah dalam Al-Qur'an agar wanita menggunakan cadar. Menurut pengunggah, menyebut wanita yang menggunakan cadar karena dogma buta.
Koordinator Litigasi Ladui MUI Sumut, Faisal, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kejadian ini. Laporan itu tertera dalam tanda terima laporan nomor STTLP/1746/YAN.2.5/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN.
"Kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum. Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita," ujar Faisal didampingi tim pengacara Ladui MUI Sumut Benito Asdhiie.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyatakan pemilik telah diduga melakukan penistaan agama. Pemilik akun, menurut pelapor, telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.