Lembaga Advokasi Umat Islam (Ladui) MUI Sumut melaporkan pemilik akun Facebook bernama Miftah ke Polrestabes Medan. Pelaporan dilakukan karena Miftah dianggap menghina perempuan bercadar melalui posting-annya di media sosial.
Dilihat detikcom pada Sabtu (18/7/2020), posting-an Miftah itu membandingkan wanita yang menggunakan cadar dengan dirinya yang menggunakan masker. Dia lantas menyampaikan keheranan mengapa ada wanita tahan berlama-lama menggunakan cadar.
Miftah kemudian mengatakan tidak ada perintah dalam Al-Qur'an agar wanita menggunakan cadar. Dia menyebut wanita yang menggunakan cadar karena dogma buta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Litigasi Ladui MUI Sumut, Faisal, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kejadian ini. Laporan itu bernomor STTLP/1746/YAN.2.5/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN.
"Kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum. Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita," ujar Faisal didampingi tim pengacara Ladui MUI Sumut Benito Asdhiie.
Faisal mengatakan perbuatan yang sama dilakukan Miftah pernah terjadi pada 2018. Pada kejadian saat ini, kata Faisal, pihaknya telah dua kali memanggil Miftah untuk dimintai penjelasan tapi tidak direspons.
"Kita melakukan semua ini tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dan aparat menegakkan keadilan hukum. Kita tidak mau umat Islam bertindak sendiri-sendiri," jelas Faisal.
(dkp/dkp)