27 Ribu Warga Tak Bermasker di DKI Ditindak, Denda Terkumpul Rp 100 Juta

27 Ribu Warga Tak Bermasker di DKI Ditindak, Denda Terkumpul Rp 100 Juta

M Ilman Nafian - detikNews
Minggu, 19 Jul 2020 13:11 WIB
Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Ilustrasi / anggota Satpol PP ingatkan warga untuk pakai masker / Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Jakarta Agus Irmanto mengatakan jumlah sanksi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dalam satu minggu sudah diberikan ke lebih dari 27 ribu pelanggar. Menurutnya, penggunaan masker menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak.

"Dari seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27 ribu lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Agus di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/7/2020).

Agus mengatakan, dari 27 ribu pelanggaran itu, terkumpul denda lebih dari Rp 100 juta. Menurutnya, lokasi penindakan itu berada di mal, pasar dan beberapa titik lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari denda kurang lebih sudah terkumpul Rp 100 jutaan, ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sebanyak Rp 1,355 miliar uang terkumpul dari para pelanggar PSBB. Riza menerangkan pemberian sanksi denda bukan bertujuan mencari uang, melainkan agar warga patuh.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Evaluasi PSBB hingga saat ini adalah masih banyak masyarakat yang melanggar aturan.

"Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar. Kami tidak mencari uang dari penegakan sanksi, kami ingin minta semua patuh, taat, dan disiplin," kata Riza di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Riza menuturkan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui ada pelanggar PSBB, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti.

"Sanksi sudah diatur dalam Pergub 41 tahun 2020 tentang sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Tugas kami akan terus melakukan penegakan disiplin dan kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan," tuturnya.

"Bisa melalui kamera, video, dsb sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti. Jadi mohon kerja samanya semua pihak untuk bantu penegakan disiplin dan kepatuhan kita bersama," sambung Riza.

Masih kata Riza, pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp 250 ribu. Sedangkan pertokoan dan rumah makan yang melanggar ketentuan 50 persen kapasitas pengunjung dikenai denda Rp 25 juta.

"Bagi yang tidak menggunakan masker Rp 250 ribu, kemudian bagi pertokoan, restoran, yang melanggar sampai Rp 25 juta. Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami telah memberikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung, kami terus menegakkan disiplin," ujarnya.

Tonton video 'PSBB Transisi Diperpanjang, Warga Tetap Padati Bundaran HI di Minggu Pagi':

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads