Ternyata Penggugat UU Minerba ke MK Bukan Hanya Gubernur Babel

Ternyata Penggugat UU Minerba ke MK Bukan Hanya Gubernur Babel

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Jul 2020 12:27 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP
b. IUP
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemohon keempat dilakukan oleh Pemprov Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman. Ia menyatakan UU Minerba itu menunjukan adanya keinginan dan upaya pemerintah mengalihkan kembali sentralisasi kebijakan sektor pertambangan kepada pemerintah pusat. Dengan pengambilalihan ini, kata Erzaldi, maka justru dalam implementasinya tidak efektif, efisien dan komprehensif.

ADVERTISEMENT

"UU Minerba tidak boleh membuat norma baru dan bertentangan dengan yang telah diatur oleh UU Pemda," cetus Erzaldi.

Sehingga, UU Minerba dinilai Erzaldi bertentangan dengan Pasal 18Aayat 2 UUD 1945. Yaitu dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diatur dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip adil dan selaras.

"Pengurusan pertambangan Minerba yang sentralistis bertentangan dengan politik hukum pemerintahan daerah yang dianur UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 2 dan 5 yang mentitikberatkan otonomi daerah yang seluas-luasnya," ujar Erzaldi.


(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads