(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP
b. IUP
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemohon keempat dilakukan oleh Pemprov Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman. Ia menyatakan UU Minerba itu menunjukan adanya keinginan dan upaya pemerintah mengalihkan kembali sentralisasi kebijakan sektor pertambangan kepada pemerintah pusat. Dengan pengambilalihan ini, kata Erzaldi, maka justru dalam implementasinya tidak efektif, efisien dan komprehensif.
"UU Minerba tidak boleh membuat norma baru dan bertentangan dengan yang telah diatur oleh UU Pemda," cetus Erzaldi.
Sehingga, UU Minerba dinilai Erzaldi bertentangan dengan Pasal 18Aayat 2 UUD 1945. Yaitu dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diatur dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip adil dan selaras.
"Pengurusan pertambangan Minerba yang sentralistis bertentangan dengan politik hukum pemerintahan daerah yang dianur UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 2 dan 5 yang mentitikberatkan otonomi daerah yang seluas-luasnya," ujar Erzaldi.
(asp/mae)