"Ada (bukti), nanti di persidangan saja ya dibuktikan," ujar Febi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020).
Dalam surat dakwaan disebutkan Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016. Febi menurut jaksa dalam surat dakwaan mentransfer uang dua tahap yakni Rp 50 juta dan Rp 30 juta ke nomor rekening yang diberikan Fitriani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya beliau bisa membaca dan membayar utangnya," kata Febi soal postingannya di IG saat ditanya wartawan di sela persidangan.
Keterangan berbeda datang dari Fitriani Manurung. Dia membantah punya utang Rp 70 juta ke Febi Nur Amelia. Febi kini menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik karena menagih utang lewat Instagram.
"Soal utang, ada bukti nggak? Masak nggak ada bukti seperti SMS, WA. Masa nggak ada bukti? Bisa rupanya orang minjam Rp 70 juta hanya dengan ngomong saja dan untuk apa dia ngasih ke saya Rp 70 juta tiba-tiba," ujar Fitriani kepada wartawan.
Fitriani mempersoalkan postingan Febi di instastory soal klaim utang Rp 70 juta. Febi dalam postingan di Instagram menyebut Fitriani dengan sebutan 'Bu Kombes'.
Tonton juga video Aksi Residivis Wanita 'Khusnul Khotimah' Bobol Minimarket Demi Utang:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini