Penumpang KRL Wajib Pakai Lengan Panjang, Pakar: Lebih Baik Sarung Tangan

Penumpang KRL Wajib Pakai Lengan Panjang, Pakar: Lebih Baik Sarung Tangan

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 19 Jul 2020 07:16 WIB
Antrean penumpang terjadi di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Antrean mengular karena adanya pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta.
Potret Antrean Penumpang KRL di Stasiun Bekasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ada aturan baru bagi penumpang kereta listrik (KRL) yakni wajib menggunakan jaket atau pakaian berlengan panjang untuk mencegah proses penularan virus corona (COVID-19). Namun, pakar epidemiologi menilai hal yang lebih efektif mencegah penularan adalah penggunaan sarung tangan dan face shield.

"Sebenarnya, itu kan jangan sampai lengannya terpapar droplet ya, tapi kenapa lengannya yang dilindungi. Lebih bagus diwajibkan pakai masker face shield, sama sarung tangan," kata Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Miko mengatakan telapak tangan lah yang berpotensi menjadi perantara penularan karena bersentuhan langsung dengan pegangan di kereta. Kemudian, seseorang bisa saja tanpa sadar menyentuh wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan lengan tangan menurutnya, tidak bisa bersentuhan dengan langsung ke wajah.

"Iya betul (proses penularan melalui telapak tangan lebih mungkin terjadi), kan bersentuhan langsung dengan wajah tanpa disadari, kalau lengan kan ngga kena (wajah), kalau emang udah pulang kerja sebaiknya mandi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aturan penumpang wajib memakai pakaian lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tonton video 'Wajib Gunakan Baju Lengan Panjang di KRL, Penumpang Sudah Tahu?':

Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:

3. PROTOKOL KESEHATAN

A) Persyaratan penumpang

a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) memastikan akan ada sanksi tegas bagi penumpang yang tidak memakai jaket atau lengan panjang. Bagi penumpang yang melanggar itu tidak diperbolehkan masuk stasiun.

"Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun," kata VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Halaman 2 dari 2
(eva/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads