Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terkait pengendalian transportasi perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Corona (COVID-19). Penumpang diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Waktu operasional kereta api diatur dengan memperhatikan PSBB di masing-masing daerah. Kapasitas penumpang juga diatur di dalam SE ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 60% (enam puluh persen) dari kapasitas penumpang di setiap kereta," demikian aturan di SE Kemenhub yang diunggah di situs resmi seperti dilihat detikcom, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, di bagian protokol kesehatan, ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakian lengan panjang. Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:
3. PROTOKOL KESEHATAN
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Aturan ini juga memuat aturan bagi penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian. Berikut bunyinya:
B) Penyelenggara Prasarana dan Sarana Perkeretaapian
a. Menyediakan hand sanitizer dan fasilitas tempat cuci tangan;
b. Menyediakan counter penjualan masker dengan harga terjangkau di stasiun;
c. Menyediakan fasilitas jaga jarak (1 meter) berupa tanda-tanda di stasiun dan di atas kereta;
d. Menyediakan aplikasi atau sistem nomor antrian;
e. Menyediakan petugas kesehatan di stasiun yang memiliki kemampuan tentang pencegahan penyakit Covid-19;
f. Membersihkan fasilitas yang sering disentuh penumpang dengan disinfektan oleh petugas OTC (30 menit);
g. Petugas di stasiun harus dilengkapi dengan masker dan sarung tangan;
h. Petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat wajib memakai face shield;
i. SOP Penanganan Darurat, apabila terdapat penumpang terpapar Covid-19;
j. Penambahan petugas keamanan (minimal 1 petugas per 3 kereta);
k. Melakukan edukasi, sosialisasi dan simulasi SOP Protokol Kesehatan.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melalui akun Twitter resminya juga mensosialisasikan aturan ini. Cukup banyak pengguna KRL yang menanyakan aturan soal kewajiban menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang di dalam KRL.
"Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.14 Tahun 2020, untuk para pengguna jasa KRL wajib menggunakan pakaian lengan panjang/jaket saat naik KRL dan juga pelindung wajah/faceshield sangat disarankan. Sebagai upaya melindungi kesehatan dari Covid-19," cuit akun Twitter @CommuterLine.
Tonton video 'Dear Anker, Yuk Cermati Protokol Kesehatan di KRL':