Penumpang kereta listrik (KRL) diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Komunitas KRLmania menyambut baik adanya kebijakan itu.
"Bagus sih. Selama itu efektif untuk pencegahan penyebaran virus ya. Mungkin bisa pakai manset kalau yang bajunya lengan pendek," kata koordinator komunitas KRLmania Nurcahyo saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Nurcahyo mengingatkan seluruh pihak menjalankan kebijakan yang ada dengan konsisten. Termasuk penerapan protokol kesehatan di area kereta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan yang sebelumnya juga harus konsisten. Seperti dilarang bicara di dalam KRL, pakai masker, hand sanitizer dan jaga jarak," ujarnya.
Selain itu, Nurcahyo juga meminta PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) untuk memastikan jadwal kereta tepat waktu. Sehingga tidak terjadi penumpukan di stasiun.
"Jangan lupa juga jadwal KRL jangan pada telat, agar nggak ada penumpukan penumpang di stasiun. Kalau bisa ada penambahan jadwal lagi di peak hour (jam sibuk). Untuk menghindari penumpukan di stasiun," katanya.
Aturan penumpang KRL wajib mengenakan lengan panjang atau jaket tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:
3. PROTOKOL KESEHATAN
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
PT KCI memastikan akan ada sanksi tegas bagi penumpang yang tidak memakai jaket atau lengan panjang. Bagi penumpang yang melanggar itu tidak diperbolehkan masuk stasiun.
"Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun," kata VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).