"Sudah dikirim ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/7/2020).
Dia mengatakan proses hukum AR dilakukan sesuai aturan penanganan perkara anak di bawah umur. Menurutnya, AR bakal diserahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Kita tunggu saja," tuturnya.
Sebelumnya, E ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana dan terikat dalam ember besar di rumahnya, Kamis (9/7). Warga menemukan mayat E setelah curiga karena rumah E tertutup tapi kunci berada di bagian luar.
Melihat ada mayat, warga kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras Polda Sumsel serta Satreskrim Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang menangkap AR, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Polisi menyebut E diduga diperkosa sebelum dibunuh. Pemerkosaan diduga terjadi di ruang tamu. AR lalu diduga membunuh dan menyeret E dan memasukkan mayatnya ke ember.
Baca juga: Fakta Baru Eks Murid Perkosa dan Bunuh Guru |
Rekonstruksi juga telah digelar. Dalam rekonstruksi terungkap AR nyabu sebelum melakukan aksi sadisnya. AR juga diduga menginjak kepala E untuk memastikan gurunya itu tewas. (haf/jbr)