Polisi Kirim Berkas Kasus Eks Murid Perkosa-Bunuh Guru ke Kejaksaan

Polisi Kirim Berkas Kasus Eks Murid Perkosa-Bunuh Guru ke Kejaksaan

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 13:17 WIB
Pembunuhan guru wanita di Sumsel
Lokasi remaja di Banyuasin memperkosa dan membunuh mantan guru SD. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Banyuasin -

Polisi mengatakan telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan guru E (49) oleh eks muridnya, AR (17), di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ke kejaksaan. Polisi masih menunggu jaksa memeriksa kelengkapan berkas.

"Sudah dikirim ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Dia mengatakan proses hukum AR dilakukan sesuai aturan penanganan perkara anak di bawah umur. Menurutnya, AR bakal diserahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, E ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana dan terikat dalam ember besar di rumahnya, Kamis (9/7). Warga menemukan mayat E setelah curiga karena rumah E tertutup tapi kunci berada di bagian luar.

ADVERTISEMENT

Melihat ada mayat, warga kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras Polda Sumsel serta Satreskrim Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang menangkap AR, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Polisi menyebut E diduga diperkosa sebelum dibunuh. Pemerkosaan diduga terjadi di ruang tamu. AR lalu diduga membunuh dan menyeret E dan memasukkan mayatnya ke ember.

Rekonstruksi juga telah digelar. Dalam rekonstruksi terungkap AR nyabu sebelum melakukan aksi sadisnya. AR juga diduga menginjak kepala E untuk memastikan gurunya itu tewas.

(haf/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads