KCI: Penumpang KRL Tak Berjaket atau Lengan Panjang Tak Bisa Masuk Stasiun

KCI: Penumpang KRL Tak Berjaket atau Lengan Panjang Tak Bisa Masuk Stasiun

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 09:02 WIB
Antrean penumpang terjadi di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Antrean mengular karena adanya pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta.
Ilustrasi KRL (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) memastikan akan ada sanksi tegas bagi penumpang yang tidak memakai jaket atau lengan panjang. Bagi penumpang yang melanggar itu tidak diperbolehkan masuk stasiun.

"Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun," kata VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Anne mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada penumpang KRL selama seminggu kemarin. Dia menyebut mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1 minggu ini kita sudah sosialisasi kita berharap minggu depan semakin tertib mayoritas penumpang sudah melakukan," ucapnya.

Anne mengatakan aturan ini akan diterapkan di seluruh stasiun KRL se-Jabodetabek. Menurutnya pengawasan akan dilakukan oleh total 4700 petugas KRL, personel TNI dan Polri.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami imbau agar pengguna jasa Commuterline bisa tertib mengikuti aturan ini pakai masker dan lengan panjang, menggunakan face shield lebih baik," ujar Anne.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan surat edaran terkait pengendalian transportasi perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Corona. Penumpang diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, di bagian protokol kesehatan, ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:

3. PROTOKOL KESEHATAN

A) Persyaratan penumpang

a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

(maa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads