Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap penumpang KRL memakai baju lengan panjang atau jaket demi mencegah penyebaran COVID-19. Lantas, bagaimana respons penumpang KRL?
Penumpang KRL asal Depok bernama Amin (35) telah mendengar aturan ini melalui pengeras suara di dalam KRL. Namun, ia mengakui bahwa aturan ini memberatkannya karena ia tak terbiasa menggunakan pakaian lengan panjang.
"Tapi jujur sih, kalau secara pribadi, pendapat pribadi, agak keberatan. Namanya setiap orang kan berbeda-beda. Contohnya nih saya suka keringatan, nah makanya nggak suka pakai lengan panjang. Cuma, kalau itu aturan pemerintah, ya mau nggak mau harus diturutin," kata Amin saat ditemui detikcom di Stasiun Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Amin tetap mendukung aturan ini. Ia pun berjanji akan beradaptasi dengan aturan baru ini.
"Kalau sebenarnya setuju-nggak setuju sih sebenarnya, kalau pemerintah sudah ngeluarin istilahnya aturannya, kita mau setuju atau nggak, harus ngikutin. Kalau masalah setuju-nggaknya, nanti kan lambat laun bisa menyesuaikan gitu. Intinya kan demi kebaikan bersama," jelasnya
Selain Amin, penumpang bernama Afia (61) menyatakan setuju terhadap aturan ini. Ia mengatakan terbitnya aturan ini sebagai hal positif.
"Setuju. Prinsipnya positif. Jangan hanya buat aturan, tapi fungsi kontrolnya mana. Tetap dikontrol dong, kalau nggak dikontrol, repot," jelas Afia.
Namun, ke depannya, Afia berharap petugas KRL mengawasi pelaksanaan aturan ini Sebab, Afia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 di dalam gerbong masih minim.
"Saya lihat kurang (pengawasannya). Contoh saya kalau naik jalur dari Tanah Abang ke Rangkas, walaupun nggak sampai akhir, itu antarpenumpang tatap-tatapan nggak ada yang menegur. Dulu masih bagus, untuk lansia duduknya di sana," sambungnya.
Penumpang KRL asal Tangerang bernama Ardiman (44) mengaku telah mendengar aturan ini dari rekan kerjanya. Bahkan, hari ini ia telah bersiap menggunakan jaket sebelum memasuki gerbong.
"Baru, baru tadi ini pas teman bilang 'kemarin ada pemberitahuan tuh harus pakai lengan panjang'," ujarnya.
"Makanya saya pakai ini tadi (jaket)," sambungnya.
Ardiman pun mengungkapkan aturan ini baik lantaran dapat menghindarkannya dari penularan virus Corona. Apalagi, kata Ardiman, di dalam KRL, penumpang sering bersentuhan satu sama lain.
"Iya, untuk jaga kondisi juga. Soalnya, kan (nanti) terhalang juga tubuh kita karena (di kereta) sering bersentuhan," jelasnya.
Penumpang KRL asal Jakarta Selatan bernama Sukmawati (48) tak keberatan jika diminta mematuhi aturan tersebut. Ia mengaku sudah terbiasa memakai baju lengan panjang.
"Ya bagus juga sih, ada baiknya juga. Memang itu harus begitu untuk menghindari virus penyakit itu. Memang selalu saya pakai kalau memang jaket pakai lengan panjang terus, karena saya kan berhijab ya, persisnya kayak gitu," ungkapnya.
Di sisi lain, Sukmawati berpendapat tidak semua orang mau menerima aturan ini, meskipun secara pribadi ia tak mempermasalahkannya.
"Iya juga sih kayaknya dilihatnya juga kurang etis sih. Kurang gimana gitu ya memang kan baiknya sebagai perempuan menutup aurat kan, tapi ya kita nggak bisa menyarankan semuanya kan karena pemikiran orang berbeda-beda," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan surat edaran terkait pengendalian transportasi perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Corona. Penumpang diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu, di bagian protokol kesehatan, ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:
3. PROTOKOL KESEHATAN
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini