Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai penerapan hukuman pidana bagi pelanggar PSBB transisi tidak diperlukan. PDIP DKI menilai yang seharusnya dilakukan Pemprov DKI adalah memperketat pengawasan protokol kesehatan.
"Sepanjang tahapan pengawasan dilaksanakan dengan ketat, penerapan pidana saya yakin sudah tidak perlu lagi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Gembong menyampaikan lebih baik pemerintah provinsi melakukan pengawasan secara ketat khususnya di tempat-tempat keramaian. Sebab, menurutnya pengawasan saat ini belum ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini tidak nampak pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, yang berakibat terhadap pengendalian penyebaran COVID-19 lemah," ucapnya.
Gembong pun mengungkap saat ini yang paling penting adalah mengawasi masyarakat secara masif dan konsisten. Karena terbukti, masyarakat akan tertib jika diawasi saat menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau Pak Gubernur DKI Jakarta menyebar aparatnya secara masif dan konsisten, saya yakin itu akan memaksa masyarakat Jakarta untuk tertib menerapkan protokol kesehatan. Ambil contoh ketika masyakat masuk ke mal, nampak dengan jelas mereka patuh dengan protokol kesehatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ke depan dimungkinkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar PSBB transisi.
"Sejauh ini belum ada sanksi pidana (bagi pelanggar PSBB transisi), ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
(maa/zap)