Rahmat Kadir divonis hakim 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial (KY) atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu?
"Tentunya KY berfokus pada objek pengawasan, yaitu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).
Sebagaimana diketahui, PN Jakut menyatakan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada kehendak dari kedua terdakwa membuat Novel Baswedan mendapat luka berat hingga cacat permanen seperti sekarang.
"Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,5 persen. Maka bersesuaianlah dengan keterangan terdakwa telah mencampurkan air aki ke dalam mug yang telah terdakwa isi dengan air. Hal mana juga diterangkan saksi a de charge bahwa standar air aki mempunyai kadar pH asam sulfat sekitar 35 persen, sementara berdasarkan uji lab forensik kadar pH asam sulfat di mug adalah sebesar 16 persen, yang artinya asam sulfat yang dibawa terdakwa telah diencerkan dengan air," ujar ketua majelis hakim Djuyamto.
Djuyamto mengatakan pengakuan terdakwa yang mengakui menyiram Novel dengan air aki dicampur air ini selaras dengan keterangan para ahli. Selain itu, keterangan terdakwa sama dengan hasil laboratorium Puslabfor Polri.
"Menimbang bahwa sebagaimana terbukti di persidangan, yang diperoleh dari Puslabfor Nomor Lab 1375/KTF/2017 tanggal 18 April 2017, serta keterangan ahli dr Reinard I Made Gaga dan saksi a de charge dr Reinard Budiawan diterangkan, berdasarkan studi literatur, asam sulfat dengan H2SO4 adalah sejenis cairan asam sulfat kuat, yang tak berwarna tak berbau, larut dalam air bersifat korosif. Bila terjadi kontak langsung pada kulit, dapat terjadi luka bakar, peradangan, dan kerusakan jaringan kulit," kata Djuyamto.
"Apabila terkena dapat iritasi pada hidung, tenggorokan, dan paru-paru, apabila terkena mata dapat menimbulkan kebutaan dan pendapat ahli toksiologi forensik menyatakan bahwa air aki termasuk jenis asam sulfat H2SO4 adalah termasuk golongan air keras," imbuhnya.
Oleh karena bukti itu, hakim menyatakan kedua terdakwa, khususnya Rahmat Kadir, tidak memiliki niat untuk menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan. Sebab, menurut hakim, jika terdakwa ingin atau berniat membuat Novel luka berat, maka terdakwa tidak perlu mencampurkan air aki itu dengan air biasa.
"Menimbang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki tersebut adalah merupakan wujud sikap batin, atau mens rea pada diri terdakwa yang tecermin dalam pelaksanaan perbuatan, sebenarnya tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi korban," ungkap hakim Djuyamto.
(asp/elz)