Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai semestinya polisi membongkar ada atau tidak aktor intelektual penyerangan terhadap Novel.
"Jadi saya kira ini antiklimaks dari perjalanan penantian kasus Novel Baswedan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Ia menyayangkan vonis dari majelis hakim tak sebanding dengan lamanya proses pengungkapan kasus penyiraman air keras Ini. Suparji menilai besaran vonis hakim kurang memberikan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang adil dan kurang menjerakan," imbuh Suparji.
Suparji meminta pihak kepolisian tetap mencari dalang dari aksi penyiraman tersebut. Menurutnya, aktor intelektual kasus penyerangan Novel masih berkeliaran bebas.
"Yang lebih penting lagi, ya, apakah berhenti dari dua orang ini saja? Atau, ada nggak aktor intelektual yang lain atau pihak lain yang menyuruh atau berkepentingan? Itu yang mestinya dibongkar dalam perkara ini," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim memutus Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7)
Rahmat sebagai penyiram air keras ke wajah Novel divonis 2 tahun sementara Ronny yang berperan mengantar Rahmat untuk menyiramkan air keras divonis 1,5 tahun.
(isa/zak)