"RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Febri mengatakan uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg pada 2013 dan 2014. Dugaan pemotongan anggaran ini dilakukan pada 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan SKPD-SKPD dan menyampaikan kebutuhan dana di luar APBD yang harus dipenuhi. Untuk itu, Rachmat diduga meminta SKPD menyetor sejumlah uang kepadanya.
"Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender," ucap Febri.
Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan. Dia juga diduga menerima mobil Toyota Velfire. Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini