Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah diperiksa oleh Komjak terkait laporannya perihal tuntutan ringan penyerangnya. Novel kala itu mengaku memberikan keterangan dan informasi pendukung dari laporan yang sudah dibuatnya.
"Tadi saya bertemu dengan pimpinan atau komisioner Komisi Kejaksaan untuk penuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin ada penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang bisa melakukan tugas-tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik," kata Novel di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Akan tetapi, kedua pelaku divonis hakim menjadi lebih berat, yaitu Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).
(yld/knv)