Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan semua aset yang disita karena dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Menanggapi itu, KPK menyebut hal itu belum bisa dilakukan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga putusan tersebut tentu belum bisa dieksekusi, termasuk terkait dengan barang bukti yang sudah disita penyidik tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Ali mengatakan KPK yakin dengan bukti-bukti adanya dugaan TPPU yang dimiliki. Karena itu, saat ini KPK masih mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Wawan dari dakwaan TPPU itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," katanya.
"JPU saat ini bersikap pikir-pikir dan akan pelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya," imbuh Ali.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Wawan dari dakwaan TPPU. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Wawan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan semua aset yang disita.
"Jadi tadi rekan-rekan mendengar secara langsung putusan dibacakan dan sudah jelas terang sekali bahwa memang khusus terkait TPPU yang dituduhkan kepada klien kami ternyata seluruhnya tidak terbukti," ujar pengacara Wawan, Sukatma, di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Kalau tadi TPPU-nya sudah jelas dan nyata tidak terbukti semua sehingga ada kewajiban penuntut umum membuka semua penyitaan dan dikembalikan kepada pihak siapa yang diambil dulu," imbuhnya.
Wawan didakwa melakukan TPPU karena telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Sebagaimana dakwaan jaksa, total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih. Namun, menurut hakim, dakwaan TPPU terhadap Wawan itu tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," ketua Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Meski demikian, hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap Wawan karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Selain hukuman penjara, Wawan didenda uang sebesar Rp 200 juta.
Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
(ibh/mae)