Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas putusan tersebut, kuasa hukum Wawan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan semua aset yang disita.
"Jadi tadi rekan-rekan mendengar secara langsung putusan dibacakan dan sudah jelas terang sekali bahwa memang khusus terkait TPPU yang dituduhkan kepada klien kami ternyata seluruhnya tidak terbukti," ujar pengacara Wawan, Sukatma, di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
"Kalau tadi TPPU-nya sudah jelas dan nyata tidak terbukti semua. Sehingga ada kewajiban penuntut umum membuka semua penyitaan dan dikembalikan kepada pihak siapa yang diambil dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukatma mengatakan tim kuasa hukum juga berencana berdiskusi dengan Wawan mengenai vonis tersebut. Mereka akan membahas soal akan mengambil langkah hukum lain atau tidak.
"Nanti diskusi dulu sikap apa yang akan diambil, apakah kita terima putusan tersebut atau kita langkah upaya hukum berikutnya," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim membebaskan Wawan dari dakwaan JPU mengenai TPPU. Wawan diduga melakukan TPPU karena telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Sebagaimana dakwaan jaksa, total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," ketua Ni Made Sudani di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Meski demikian, hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap Wawan karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Selain hukuman penjara, Wawan didenda uang sebesar Rp 200 juta.
Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.