TPPU Wawan Tak Terbukti, Pengacara Minta Semua Penyitaan Dikembalikan

TPPU Wawan Tak Terbukti, Pengacara Minta Semua Penyitaan Dikembalikan

M Ilman Nafi'an - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 22:14 WIB
Para saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus pencucian uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Saksi tersebut yakni (kiri-kanan) mantan sekretaris Wawan, Laura Indriani, pengusaha Ama Liko Nicolous dan artis Aima Mawaddah. Jaksa mencecar para saksi terkait pemberian mobil dan uang ke sejumlah artis seperti Pevita Pearce, Aima MAwaddah, Jennifer Dunn,  Rebecca Soejati dan Catherine Wilson.
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas putusan tersebut, kuasa hukum Wawan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan semua aset yang disita.

"Jadi tadi rekan-rekan mendengar secara langsung putusan dibacakan dan sudah jelas terang sekali bahwa memang khusus terkait TPPU yang dituduhkan kepada klien kami ternyata seluruhnya tidak terbukti," ujar pengacara Wawan, Sukatma, di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

"Kalau tadi TPPU-nya sudah jelas dan nyata tidak terbukti semua. Sehingga ada kewajiban penuntut umum membuka semua penyitaan dan dikembalikan kepada pihak siapa yang diambil dulu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukatma mengatakan tim kuasa hukum juga berencana berdiskusi dengan Wawan mengenai vonis tersebut. Mereka akan membahas soal akan mengambil langkah hukum lain atau tidak.

"Nanti diskusi dulu sikap apa yang akan diambil, apakah kita terima putusan tersebut atau kita langkah upaya hukum berikutnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim membebaskan Wawan dari dakwaan JPU mengenai TPPU. Wawan diduga melakukan TPPU karena telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Sebagaimana dakwaan jaksa, total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," ketua Ni Made Sudani di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Meski demikian, hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap Wawan karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Selain hukuman penjara, Wawan didenda uang sebesar Rp 200 juta.

Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads