Kata Jaksa soal Putusan Hakim Nyatakan Wawan Tak Terbukti Lakukan TPPU

Kata Jaksa soal Putusan Hakim Nyatakan Wawan Tak Terbukti Lakukan TPPU

M Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 21:53 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten dan Tangerang Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyatakan akan menganalisis putusan tersebut.

"Putusan itu kami analisa dulu pertimbangannya, terkait dengan TPPU," ujar jaksa, M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Asri menyatakan tindakan lanjutan jaksa akan diputuskan berdasarkan hasil analisis putusan. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terkait TPPU Wawan berbeda dengan pihak jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Analisa akan kami lakukan bersama tim, kira-kira tindakan apa yang akan kami lakukan setelah 7 hari. Tapi pada prinsipnya, pertimbangan putusan itu kan beda dengan pertimbangan putusan kami," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan JPU tidak dapat membuktikan tindak pidana asal yang membuat Wawan melakukan pencucian uang.

ADVERTISEMENT

"Menimbang, oleh karena unsur A3, unsur patut diduganya melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yang merupakan unsur esensial dalam dakwaan kumulatif ke dua ini dinyatakan tidak terbukti, maka unsur-unsur yang lain tidak perlu lagi dibuktikan, dan dakwaan penuntut umum dalam dakwaan kumulatif ke dua dinyatakan tidak sah dan meyakinkan. Oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kumulatif ke dua tersebut," kata hakim anggota membacakan pertimbangan dalam persidangan.

"Bahwa, jika tidak ada pembuktian yang kuat tentang tindak pidana asal, dalam Pasal 183 dan Pasal 184 (KUHAP), dugaan itu hanya akan menjadi dugaan dan praduga penuntut umum saja," imbuhnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads