Penyidik KPK terus memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, penyidik memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama, Hilman Lubis, untuk saksi tersangka Nurhadi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, penyidik KPK memanggil dua orang wiraswasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Keduanya juga bakal diperiksa jadi saksi Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
(ibh/mae)