KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lewat tiga saksi itu, KPK menelusuri aset-aset Nurhadi yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
"Penyidik mengkonfirmasi kepada tiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Ketiga saksi itu ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Kantor Pertahanan Tapanuli Selatan Aladdin; Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Kalam Sembiring; dan Kepala Desa Pancaukan, Padang Lawas Syamsir. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Tim penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi tersebut," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.