Saat Hakim Amini 'Tak Ada Niat' Penyerang Bikin Novel Baswedan Luka Berat

Round-Up

Saat Hakim Amini 'Tak Ada Niat' Penyerang Bikin Novel Baswedan Luka Berat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 09:12 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) hari ini soal polemik tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus teror terhadapnya.
Potret penyidik KPK Novel Baswedan dengan mata kirinya yang rusak karena disiram air keras (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita' atau melebihi permintaan. Namun pertimbangan majelis hakim mendapat sorotan tersendiri bagi Novel Baswedan.

"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

"Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), tuntutan jaksa pada dua terdakwa yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sempat mendapatkan sorotan. Apa sebabnya?

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang pada Kamis, 11 Juni 2020, kedua terdakwa disebut tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Selain itu, jaksa menilai tidak ada unsur perencanaan dalam perbuatan dua terdakwa itu.

ADVERTISEMENT
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.Dua orang anggota polisi aktif (mengenakan rompi tahanan warna oranye) pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar jaksa Ahmad Patoni seusai sidang.

Dia mengatakan dakwaan primer tidak terbukti karena Rahmat Kadir tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif keduanya melakukan teror air keras hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

"Jadi begini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi," ucap Ahmad.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Lantas pada Kamis, 16 Juli 2020, majelis hakim membacakan putusan untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada kehendak dari kedua terdakwa membuat Novel Baswedan mendapat luka berat hingga cacat permanen seperti sekarang.

"Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,5 persen. Maka bersesuaianlah dengan keterangan terdakwa telah mencampurkan air aki ke dalam mug yang telah terdakwa isi dengan air. Hal mana juga diterangkan saksi a de charge bahwa standar air aki mempunyai kadar PH asam sulfat sekitar 35 persen, sementara berdasarkan uji lab forensik kadar ph asam sulfat di mug adalah sebesar 16 persen, yang artinya asam sulfat yang dibawa terdakwa telah diencerkan dengan air," ujar ketua majelis hakim Djuyamto.

Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir, divonis 2 tahun bui. Ia diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.Sidang vonis dua terdakwa penyerang Novel Baswedan saat digelar di PN Jakut (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Djuyamto mengatakan pengakuan terdakwa yang mengakui menyiram Novel dengan air aki dicampur air ini selaras dengan keterangan para ahli. Selain itu, keterangan terdakwa juga sama dengan hasil laboratorium Puslabfor Polri.

"Menimbang bahwa sebagaimana terbukti di persidangan, yang diperoleh dari puslabfor nomor lab 1375/KTF/2017 tanggal 18 April 2017, serta keterangan ahli dr Reinard I Made Gaga dan saksi a de charge dr Reinard Budiawan diterangkan berdasarkan studi literatur asam sulfat dengan H2SO4 adalah sejenis cairan asam sulfat kuat, yang tak berwarna tak berbau, larut dalam air bersifat korosif. Bila terjadi kontak langsung pada kulit dapat terjadi luka bakar, peradangan dan kerusakan jaringan kulit," kata Djuyamto.

"Apabila terkena dapat iritasi pada hidung, tenggorokan dan paru-paru, apabila terkena mata dapat menimbulkan kebutaan dan pendapat ahli toksiologi forensik menyatakan bahwa air aki termasuk jenis asam sulfat H2SO4 adalah termasuk golongan air keras," imbuhnya.

Oleh karena bukti itu, hakim menyatakan kedua terdakwa khususnya Rahmat Kadir tidak memiliki niat untuk menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan. Sebab, menurut hakim, jika terdakwa ingin atau berniat membuat Novel luka berat maka terdakwa tidak perlu mencampurkan air aki itu dengan air biasa.

"Menimbang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki tersebut adalah merupakan wujud sikap batin, atau mensrea pada diri terdakwa yang tercermin dalam pelaksanaan perbuatan, sebenarnya tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan," ungkap hakim Djuyamto.

"Sebab jika memang dalam niat, atau tujuan, atau sikap batin, atau mensrea terdakwa menghendaki timbulnya luka berat, tentu terdakwa tak perlu menambahkan air ke dalam mug yang telah terdakwa isi dengan air aki yang merupakan air keras tersebut, atau dengan cara lain apabila terdakwa yang seorang pasukan Brimob, apalagi terdakwa adalah pasukan Brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan secara fisik," tambahnya.

Majelis hakim pun menyatakan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads