Bedah Pasal yang Dipakai Jaksa Tuntut Penyerang Novel Hanya 1 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Bedah Pasal yang Dipakai Jaksa Tuntut Penyerang Novel Hanya 1 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 10:00 WIB
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Dua polisi yang jadi terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan mengenakan baju tahanan warna oranye (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua polisi yang melakukan penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut pidana selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu mendapat kritikan keras dari Novel.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel menanggapi tuntutan yang disampaikan jaksa pada dua penyerangnya itu pada Kamis, 11 Juni 2020.

Dalam persidangan yang digelar kemarin, jaksa membacakan tuntutan pada 2 terdakwa atas nama Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis secara terpisah. Tuntutan Ronny Bugis dibaca lebih dulu baru setelahnya tuntutan untuk Rahmat Kadir.

Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi ituNovel Baswedan (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Di surat dakwaan disebutkan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Oleh karena perbuatan dilakukan bersama-sama maka jaksa menambahkan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mari terlebih dahulu membedah pasal demi pasal yang disangkakan pada kedua terdakwa.

Pasal 355 ayat 1 KUHP

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dari rangkaian pasal-pasal itu bila dilihat maka ancaman hukuman paling tinggi adalah 12 tahun penjara yaitu tercantum pada Pasal 355 ayat 1 KUHP. Pasal itu merupakan dakwaan primer yang disampaikan jaksa.

Sedangkan dakwaan subsider yang disampaikan jaksa yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya masih cukup tinggi yaitu 7 tahun penjara. Namun jaksa berpendapat dalam surat tuntutan bila perbuatan 2 penyerang Novel itu tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP yang mencantumkan ancaman hukuman tertinggi.

Tonton juga video 'Jaksa Sebut Penyerang Novel Baswedan Tak Diperintah Siapapun!':

Apa alasannya?



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT