Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir, dan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ronny Bugis, karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Hakim menjelaskan, salah satu hal yang meringankan putusan, yakni karena dua orang itu telah meminta maaf kepada Novel.
"Hal yang meringankan, Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf pada saksi korban Novel Salim Baswedan dan keluarganya, kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri," ujar hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Namun, ada dua hal yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan Rahmat dan Ronny tidak mencerminkan sebagai bhayangkari negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut hal meringankan dan memberatkan kedua terdakwa:
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai bhayangkari negara
- Perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya
- Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf pada saksi korban Novel Salim Baswedan dan keluarganya, kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri,
- Dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis hakim 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/zak)