Terdakwa kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Mohon izin, saya menerima (putusan), yang mulia," ujar Rahmat Kadir usai pembacaan putusan melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob, Kamis (16/7/2020).
"Terima kasih, kami menerima, Yang Mulia," ucap Ronny Bugis, yang duduk di sebelah Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjatuhi hukuman berbeda kepada Ronny dan Rahmat. Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Terima kasih yang mulia. Kami pikir-pikir," kata jaksa.
Sebelumnya, hakim memutus Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).
(zap/zak)