Ketiga direkturnya akan melakukan penyelidikan didampingi Divisi Propam Polri. "Dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan," imbuh Sigit.
Sigit kemudian menuturkan Prasetijo diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan penyalahgunaan wewenang saat berdinas di Bareskrim. Sigit juga meminta tim khusus bentukannya itu untuk menelusuri ada atau tidaknya aliran dana terkait pembuatan surat jalan dan surat bebas Corona, yang membuat Djoko Tjandra bepergian ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan leluasa di tengah perburuan terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain," kata Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan jasa Prasetijo dalam penerbitan surat bebas Corona adalah dengan memanggil dan meminta dokter memeriksa Djoko dan seorang lagi, yang tak disebutkan identitasnya, dengan metode rapid test.
![]() |
"Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini. Kemudian melaksanakan rapid. Setelah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya," jelas Argo.
Argo menyampaikan Prasetijo kemudian meminta dokter tersebut membuat surat jalan atas nama Djoko Tjandra. "Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya JC (Joko Chandra-red)," sambung Argo.
Dilihat detikcom, surat bebas Corona itu bernomor Sket Covid-19 / 1561 / VI / 2020 / Setkes. Tertulis kalimat 'Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19'.
(aud/aud)