Saat Patgulipat Djoko Tjandra Diduga Seret Banyak Pejabat

Round-Up

Saat Patgulipat Djoko Tjandra Diduga Seret Banyak Pejabat

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 20:17 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
Djoko Tjandra. (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Kasus buron kelas kakap Djoko Tjandra seakan menggurita. Satu per satu pejabat yang diduga 'pasang badan' demi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu terus diusut.

Deretan aksi Djoko Tjandra dalam pelariannya kian panjang. Ulah pria yang kerap disapa 'Joker' ini bikin geger mulai dari pembuatan e-KTP kilat, 'surat jalan' berkop Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS, terhapusnya red notice hingga yang terbaru beredar dokumen surat bebas Corona Djoko Tjandra.

Sederet nama pejabat ikut dimintai keterangan mulai dari lurah, jenderal, kalangan jaksa hingga staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Bahkan, beberapa pejabat itu telah dijatuhi sanksi dan harus menanggalkan jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya sepak terjang Djoko Tjandra, aktivitas kuasa hukumnya Anita Kolopaking pun menuai sorotan tajam. Terhangat, foto Anita bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin ramai diperbincangkan di lini masa.

Berikut Ini Patgulipat Djoko Tjandra Seret Banyak Pejabat Terlibat:

ADVERTISEMENT

Heboh Foto Pengacara Djoko Tjandra-Ketua MA

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, kedapatan foto bersama dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Foto tersebut menjadi ramai dibahas di lini masa karena Djoko Tjandra bisa melenggang di Indonesia padahal statusnya terpidana korupsi yang buron.

"Foto Pak Ketua MA dan Ibu Anita Kolopaking beserta suaminya itu berfoto di rumah kediaman beliau pada saat Hari Raya Lebaran Idul Fitri beberapa bulan lalu," kata Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (16/7/2020).

Rumah yang dimaksud adalah Rumah Dinas Wakil Ketua MA. Sebab, Syarifuddin belum pindah rumah ke rumah dinas Ketua MA karena belum lama dilantik.

"Saat itu karena tamu-tamu lain yang hadir minta Pak Ketua untuk berfoto, maka Ibu Anita dan suaminya juga nimbrung berfoto dengan Ketua MA dan istri," ujar Andi Samsan Nganro.

Dalam foto itu tampak Syarifuddin memakai kopiah warna putih dan istrinya memakai kerudung warna putih. Keduanya diapit oleh Anita yang memakai kerudung warna hijau dan suami Anita yang memakai kopiah serta menggunakan masker.

Berfoto bersama dalam suasana Lebaran. Seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa," pungkas Andi, yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi (LP) terkait cuitan Twitter yang ramai membawa namanya.

"Iya betul (soal cuitan Twitter yang lagi ramai membawa namanya)," kata Anita di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (16/7).

Anita belum bicara banyak soal rencana pelaporan ini. Beredar informasi bahwa Anita merasa HP-nya diretas.

Tonton video 'Brigjen Pol Prasetijo Kini Terancam Hukuman Pidana':

Staf Pusdokkes Polri

Pihak Pusdokkes Polri akan turut diperiksa terkait diterbitkannya surat bebas Corona (COVID-19) Djoko Tjandra.

"Nanti ikut dimintai keterangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat detikcom mengkonfirmasi surat sehat Djoko Tjandra, Kamis (16/7).

Argo menerangkan keterangan Pusdokkes diperlukan untuk memastikan kebenaran surat tersebut dan hal lainnya.

Dilihat detikcom, surat bebas Corona itu bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes. Tertulis kalimat 'Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test COVID-19'.

Kemudian tertera data diri Djoko Tjandra, di mana tertulis Joko Soegiharto. Untuk diketahui nama lengkap buron kelas kakap itu adalah Djoko Soegiharto Tjandra.

Surat sehat Djoko Tjandra diteken dr Hambektahunita. Dokter tersebut ditulis menjabat sebagai pembina.

Brigjen Nugroho Wibowo

Ada petinggi Polri lainnya yang sedang diperiksa berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra. Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada perwira tinggi bintang satu yang sedang diperiksa Propam Polri.

Pemeriksaan itu berkaitan erat dengan surat balasan dari Polri kepada Kejagung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Surat tersebut diteken oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, yang pada intinya memberitahukan bahwa status red notice atas Djoko Tjandra dihapus sejak 2014. Alasannya, tidak ada permohonan untuk perpanjangan red notice.

Dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Propam memang sedang melakukan pemeriksaan khusus mengenai red notice Djoko Tjandra.

"Divisi Propam juga sedang menelusuri soal red notice DST yang sempat terhapus," tutur Argo.

Kajari Jaksel Nanang Supriatna

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Bermula dari informasi yang beredar menyebutkan adanya pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memerintahkan agar Nanang diperiksa internal.

"Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," ujar Burhanuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Burhanuddin memastikan Nanang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Iya hari ini (pemeriksaannya)," imbuh Burhanuddin.

Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Utomo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991 ini menodai karier yang 29 tahun ditapakinya dengan membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bepergian di dalam negeri.

Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan surat jalan 'joker' untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Selama proses pemeriksaan, Brigjen Prasetijo ditahan di tempat khusus selama 14 hari.

"Setelah dinyatakan oleh propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Argo menjelaskan pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisiatif pribadi dari Prasetijo.

Lurah Grogol Selatan

Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang kilat berujung pencopotan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Asep dinyatakan melanggar prosedur saat menerbitkan e-KTP milik Djoko Tjandra.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Asep disebut berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut. Kini dia pun distafkan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads