Jakarta -
Bareskrim Polri telah menegaskan sikap atas perbuatan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu yang kini sedang dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri ini akan dipidanakan.
"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja, atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim? Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan yaitu disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tegas Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu diungkapkan Sigit usai memimpin upacara pelepasan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri oleh Prasetijo di Aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Prasetijo terjerat pelanggaran kode etik karena membantu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Bantuan yang diberikan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ini dengan cara menerbitkan surat jalan untuk Djoko.
Djoko Tjandra Foto: dok istimewa |
Dalam surat jalan itu, Prasetijo menuliskan Djoko sebagai konsultan. Bahkan Prasetijo juga yang meminta dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa Djoko, sehingga dapat terbit surat keterangan bebas Corona (COVID-19), yang menjadi syarat utama bepergian di tengah pandemi.
Kembali ke Sigit, dia mengaku telah membentuk tim khusus yang diawaki para direkturnya untuk mengusut unsur pidana terkait perbuatan yang dilakukan teman satu angkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol) itu. Untuk diketahui, Prasetijo dan Sigit sama-sama lulusan Akpol Tahun 1991.
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo), Direktur Tindak Pidana Korupsi (Brigjen Djoko Poerwanto), Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Slamet Uliandi)," jelas Sigit.
Ketiga direkturnya akan melakukan penyelidikan didampingi Divisi Propam Polri. "Dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan," imbuh Sigit.
Sigit kemudian menuturkan Prasetijo diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan penyalahgunaan wewenang saat berdinas di Bareskrim. Sigit juga meminta tim khusus bentukannya itu untuk menelusuri ada atau tidaknya aliran dana terkait pembuatan surat jalan dan surat bebas Corona, yang membuat Djoko Tjandra bepergian ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan leluasa di tengah perburuan terhadap dirinya.
"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain," kata Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan jasa Prasetijo dalam penerbitan surat bebas Corona adalah dengan memanggil dan meminta dokter memeriksa Djoko dan seorang lagi, yang tak disebutkan identitasnya, dengan metode rapid test.
Kabareskrim pimpin pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo yang diwakilkan oleh Karo Renmin Bareskrim Polri (Rahel/detikcom) |
"Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini. Kemudian melaksanakan rapid. Setelah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya," jelas Argo.
Argo menyampaikan Prasetijo kemudian meminta dokter tersebut membuat surat jalan atas nama Djoko Tjandra. "Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya JC (Joko Chandra-red)," sambung Argo.
Dilihat detikcom, surat bebas Corona itu bernomor Sket Covid-19 / 1561 / VI / 2020 / Setkes. Tertulis kalimat 'Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19'.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini