Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Bui

Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 21:13 WIB
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir, divonis 2 tahun penjara. Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

ADVERTISEMENT

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Tonton video 'Jaksa Agung Bakal Evaluasi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan!':

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads