Sidang Vonis 2 Penyerang Digelar Besok, Ini Harapan Novel Baswedan

Sidang Vonis 2 Penyerang Digelar Besok, Ini Harapan Novel Baswedan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 14:06 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Penyidik KPK Novel Baswedan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digelar besok. Novel pun berharap majelis hakim memvonis kedua penyerangnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Novel menilai persidangan perkara tersebut jauh dari fakta kejadian dan banyak kejanggalan-kejanggalan. Padahal, menurutnya, dalam menjatuhkan hukuman harus didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadahi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Saksi Mata: Dakwaan Janggal di Mata Novel Baswedan':

Karena itu, Novel meminta majelis hakim tidak memaksakan hukuman kepada dua penyerangnya. Menurutnya, jika memang tidak ada bukti yang cukup, kedua terdakwa harus dibebaskan.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," lanjutnya.

Seperti diketahui, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hampir menuju babak akhir. Dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Juli 2020.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads