Hakim Ungkap Kesaksian soal 2 Orang di TKP Novel Disiram yang Mirip Terdakwa

Sidang Vonis Penyerang Novel

Hakim Ungkap Kesaksian soal 2 Orang di TKP Novel Disiram yang Mirip Terdakwa

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 17:06 WIB
Sidang vonis 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sidang vonis 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan di PN Jakut. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang dua penyerang Novel Baswedan dengan agenda putusan. Dalam surat putusan, majelis hakim membeberkan sejumlah keterangan saksi, salah satunya mengenai kemiripan gestur tubuh dua orang yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel sebelum peristiwa penyiraman dengan para terdakwa.

Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan keterangan saksi-saksi kasus penyerangan Novel yang tertulis di surat putusan majelis hakim di PN Jakarta Utara, Jalan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Saksi itu merupakan tetangga Novel bernama Yulianto.

Hakim awalnya membeberkan keterangan saksi bernama Martini. Hakim mengungkapkan bahwa Martini tidak mengenal Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Hj Martini, bahwa saksi tidak mengenal terdakwa. Bahwa saksi tidak terlalu kenal dengan Novel Baswedan, karena Novel Baswedan pindah ke tempat tersebut baru, sedang saksi di tempat tersebut sudah lama," ucap hakim.

Hakim mengatakan Martini sempat mendengar teriakan Novel setelah wajahnya disiram air keras. Namun, saat itu Martini tidak menolong Novel, melainkan lari karena dikira Novel orang yang mengalami gangguan mental.

ADVERTISEMENT

"Saat kejadian saksi pulang dari masjid dan saksi pulang lebih dulu, kemudian Novel Baswedan berjalan di belakang saksi, kemudian saksi mendengar suara Allahu Akbar, Allahu Akbar, tapi menghadap ke belakang. Dan saksi takut, dan saksi khawatir orang stres, maka dari itu saksi lari," ucap hakim.

"Bahwa saat saksi menoleh dan lihat orang yang sedang buka baju, dan teriak Allahu Akbar. Saksi tak melihat ada orang lain di sana. Oleh karena itu saksi langsung lari," sambungnya.

Hakim juga menyebut saksi Martini mengaku sempat mau ditabrak dua terdakwa. Namun, hal ini dibantah dua terdakwa.

"Bahwa saat saksi lari, Ibu Sumarni (saksi lain) melihat ada motor lewat, dan mau menabrak saksi (Martini) dan kemudian saksi ditarik oleh Ibu Sumarni. Motor itu lari kencang dan hampir menabrak saksi. Bahwa yang mengendarai motor itu berdua berboncengan," ucap hakim.

Menurut Martini, teriakan Novel itu terdengar setelah motor yang hendak menabraknya itu lewat. "Bahwa lebih dahulu motor itu lewat yang menabrak saksi, kemudian terdengar Allahu Akbar. Motor itu lari kencang dan hampir menabrak saksi," tutur hakim.

Baru setelah itu hakim mengungkapkan kesaksian Yulianto. Hakim menyebut Yulianto merupakan salah seorang jemaah yang solat di masjid yang sama dengan Novel, Masjid Al Ikhsan.

Tonton video 'Jaksa Agung Bakal Evaluasi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan!':

Namun, sebut hakim, Yulianto langsung pulang usai salat Subuh. Menurut hakim, Yulianto mengaku sempat melihat dua orang tak dikenal duduk di belakang mobil Madrasah Al Ikhsan yang terparkir di dekat Masjid Al Ikhsan.

"Bahwa setelah salat, saksi nggak ikut riungan dan saksi langsung pulang karena mules. Bahwa saat melewati mobil putih parkir di pinggir sungai, saksi lihat ada orang yang duduk, dan ada yang berdiri, dan ada sepeda motor yang parkir," ucap hakim membacakan keterangan saksi.

Hakim menyebut saksi Yulianto menilai gestur dua orang yang dilihatnya kala itu mirip dengan gestur dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Menurut Yulianto, kata hakim, postur tubuh dua orang tersebut dengan para terdakwa serupa.

"Bahwa ciri-ciri orang yang duduk di parkir, badannya gemuk. Bahwa orang yang di belakang mobil dan pakai jaket gelap itu seperti gangster. Saksi nggak kenali orang yang duduk di belakang mobil," kata hakim.

"Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan terdakwa Rahmat Kadir, yaitu badan gemuk, sama dengan orang yang duduk di bangku belakang mobil parkir. Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan Ronny Bugis, yaitu dengan tubuh tinggi," imbuh hakim.

Diketahui, hari ini hakim diagendakan membacakan putusan dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Hingga pukul 14.30 WIB sidang masih berlanjut, dan hakim masih membacakan keterangan saksi di surat putusan Rahmat dan Ronny.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads