Aurelia Margaretha, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

Aurelia Margaretha, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 19:41 WIB
Tabrakan maut terjadi di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3). Mobil yang dikemudikan oleh Aurelia Margaretha Yulia (26) menewaskan Andre Njotohusodo (51).
Foto: screenshot video 20detik
Tangerang -

Aurelia Margaretha Yulia (26) menjalani sidang tuntutan dalam kasus kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Pada persidangan yang digelar di PN Tangerang, jaksa menuntut Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Tuntutannya itu 11 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Haerdin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa menilai semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bunyi Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22/2019 seperti berikut:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

ADVERTISEMENT

Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban dan keterangan berbelit-belit. Adapun pertimbangan keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.

"Sebelumnya kan dia membawa mobil diawali dengan minum, di perjalanan bawa mobilnya kencang, menyebabkan kematian. Di sisi lain tidak ada perdamaian," kata Haerdin.

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada Rabu (15/7) di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/7) pekan depan dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus kecelakaan itu bermula pada Minggu (29/3) sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Andre (50) saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha melaju kencang. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Soalnya saat itu pelaku malah sempat ribut dan menganiaya istri korban.

Halaman 3 dari 2
(yld/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads