Sidang Perdana Aurelia Margaretha Terdakwa Kecelakaan di Karawaci Ditunda

Sidang Perdana Aurelia Margaretha Terdakwa Kecelakaan di Karawaci Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 11:31 WIB
Tabrakan maut terjadi di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3). Mobil yang dikemudikan oleh Aurelia Margaretha Yulia (26) menewaskan Andre Njotohusodo (51).
Foto: 20detik
Kota Tangerang -

Aurelia Margaretha Yulia (26), tersangka kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, telah menjalani sidang dakwaan. Aurelia didakwa atas kelalaiannya dalam berkendara hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo (51) meninggal di lokasi kejadian.

"Sudah kemarin sidang pertama," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, dilansir detikcom, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara kasus yang menjerat Aurelia tertulis 1083/Pid.Sus/2020. Sidang digelar di PN Tangerang Kota pada Rabu (3/6) pukul 13.00-14.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan. Namun sidang terpaksa ditunda.

"Alasan ditunda untuk tanggapan dari PH (penasihat hukum," tulis pernyataan di website PN Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/6) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum.

Barang bukti yang dihadirkan adalah 1 unit kendaraan mobil merek Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT, 1 lembar STNK, 1 kartu SIM A atas nama Aurelia Margaretha Yulia, 1 buah botol merek Soju Baram, 1 unit ponsel, dan 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV.

Dalam laman itu juga disebutkan bahwa Aurelia didakwa atas pelanggaran Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3) sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.

Halaman 2 dari 2
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads