Pria bernama Jimy (50) ditangkap polisi. Jimy, yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Sudirman, Palembang, ini ditangkap setelah menyiramkan air keras ke sesama juru parkir.
"Pelaku ini adalah juru parkir. Penyiraman air keras dilakukan pada awal 2019 di Jalan Sudirman," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Penyiraman air keras diduga dilakukan Jimy setelah pelaku dan korban terlibat keributan. Polisi menduga keributan terjadi karena perebutan lahan parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Tamsi (50) kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Jimy ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Penangkapan dipimpin oleh Kanit I Kompol Antoni Adhi. Barang bukti yang diamankan ada sebilah pisau dan 2 botol air keras. Untuk air keras kita dapatkan di motor dan selalu dibawa saat jaga parkir," katanya.
Jimy juga diduga pernah merusak mobil patroli Dinas Perhubungan. Saat itu Dishub hendak melakukan penertiban parkir.
"Tahun 2018 jelang Asian Games pernah ada operasi penertiban parkir sepanjang Jalan Sudirman. Pelaku ngamuk sampai mobil dinas dihancurkan. Ini juga laporan kami tangani," ucap Suryadi.
Jimy dijerat Pasal 351 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.