Tolak RUU HIP, Massa 'Ganyang Komunis' Gelar Aksi Konvoi Keliling Medan

Tolak RUU HIP, Massa 'Ganyang Komunis' Gelar Aksi Konvoi Keliling Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 15:23 WIB
Konvoi massa ganyang komunis di Medan (Datuk Haris Molana-detikcom)
Konvoi massa ganyang komunis di Medan. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Massa 'Ganyang Komunis' menggelar aksi konvoi keliling Kota Medan, Sumatera Utara. Massa mengajak masyarakat menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pantauan detikcom, massa aksi berkumpul di depan Masjid Raya Al-Mashun, Medan, mulai pukul 14.00 WIB, Kamis (16/7/2020). Terlihat satu unit mobil komando berada di depan barisan massa.

Massa aksi terlihat mengikuti konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka tampak membawa spanduk, poster, serta beberapa bendera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konvoi dimulai dari depan Masjid Raya menuju Jalan SM Raja, Jalan Halat, dan seterusnya. Sejumlah aparat kepolisian terlihat mengawal massa aksi.

"RUU HIP ini sangat berbahaya sekali bagi keutuhan NKRI. Kita wajib menolak RUU HIP ini," kata salah seorang orator.

ADVERTISEMENT

RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR. RUU tersebut menuai polemik karena dinilai mengandung sejumlah pasal kontroversial.

Salah satu yang menjadi polemik ada muatan mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP. Dalam draf RUU HIP, muatan soal trisila dan ekasila ada di Pasal 7.

Dilihat detikcom dalam draf RUU HIP, Senin (15/6), Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut ini bunyinya:

Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Pemerintah Tolak Bahas RUU HIP

Menko Polhukam Mahfud Md berbicara tentang dua alasan pemerintah tak setuju pembahasan RUU HIP berlanjut saat ini. Alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Satu, tidak setuju kalau tidak dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66. Pemerintah tidak setuju. Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 suatu ketetapan yang mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu yang menjadi penolakan masyarakat," kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama tokoh masyarakat di Hotel Grand Aston, Medan, Kamis (2/7).

Dia mengatakan hal tersebut merupakan sikap pemerintah. Alasan kedua adalah soal isi RUU yang disebutnya memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

"Kita katakan pemerintah akan sampaikan sikap itu. Yang kedua, kita tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila, trisila diperas lagi menjadi ekasila," ujarnya.

Tonton video 'Pemerintah Ajukan Konsep RUU BPIP, Sebut Beda dengan RUU HIP':

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads