PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang dua penyerang Novel Baswedan dengan agenda putusan. Dalam surat putusan, majelis hakim membeberkan sejumlah keterangan saksi, salah satunya mengenai kemiripan gestur tubuh dua orang yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel sebelum peristiwa penyiraman dengan para terdakwa.
Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan keterangan saksi-saksi kasus penyerangan Novel yang tertulis di surat putusan majelis hakim di PN Jakarta Utara, Jalan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Saksi itu merupakan tetangga Novel bernama Yulianto.
Hakim awalnya membeberkan keterangan saksi bernama Martini. Hakim mengungkapkan bahwa Martini tidak mengenal Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Hj Martini, bahwa saksi tidak mengenal terdakwa. Bahwa saksi tidak terlalu kenal dengan Novel Baswedan, karena Novel Baswedan pindah ke tempat tersebut baru, sedang saksi di tempat tersebut sudah lama," ucap hakim.
Hakim mengatakan Martini sempat mendengar teriakan Novel setelah wajahnya disiram air keras. Namun, saat itu Martini tidak menolong Novel, melainkan lari karena dikira Novel orang yang mengalami gangguan mental.
"Saat kejadian saksi pulang dari masjid dan saksi pulang lebih dulu, kemudian Novel Baswedan berjalan di belakang saksi, kemudian saksi mendengar suara Allahu Akbar, Allahu Akbar, tapi menghadap ke belakang. Dan saksi takut, dan saksi khawatir orang stres, maka dari itu saksi lari," ucap hakim.
"Bahwa saat saksi menoleh dan lihat orang yang sedang buka baju, dan teriak Allahu Akbar. Saksi tak melihat ada orang lain di sana. Oleh karena itu saksi langsung lari," sambungnya.
Hakim juga menyebut saksi Martini mengaku sempat mau ditabrak dua terdakwa. Namun, hal ini dibantah dua terdakwa.
"Bahwa saat saksi lari, Ibu Sumarni (saksi lain) melihat ada motor lewat, dan mau menabrak saksi (Martini) dan kemudian saksi ditarik oleh Ibu Sumarni. Motor itu lari kencang dan hampir menabrak saksi. Bahwa yang mengendarai motor itu berdua berboncengan," ucap hakim.
Menurut Martini, teriakan Novel itu terdengar setelah motor yang hendak menabraknya itu lewat. "Bahwa lebih dahulu motor itu lewat yang menabrak saksi, kemudian terdengar Allahu Akbar. Motor itu lari kencang dan hampir menabrak saksi," tutur hakim.
Baru setelah itu hakim mengungkapkan kesaksian Yulianto. Hakim menyebut Yulianto merupakan salah seorang jemaah yang solat di masjid yang sama dengan Novel, Masjid Al Ikhsan.
Tonton video 'Jaksa Agung Bakal Evaluasi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan!':