Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang membuat garis untuk mengatur jarak pengendara di lampu merah. Upaya ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang terus meningkat.
Pantauan detikcom, terlihat markah dengan garis putih di persimpangan lampu merah Angkatan 45 dan simpang DPRD Sumatera Selatan (Sumsel). Pengaturan jarak ini mulai diberlakukan sejak Rabu (15/7).
Sayangnya, meskipun sudah dibuat markah social distancing, pengendara terlihat tidak menghiraukan. Pengendara masih tetap berhenti di antara markah jalan yang dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memangnya ada penularan virus di jalan begini. Saya rasa tak ada di lampu merah yang bersentuhan," kata seorang pengendara, Heri, saat ditemui di lokasi, Kamis (16/7/2020).
Heri pun menilai pembuatan markah jalan tersebut tidak tepat sasaran. Apalagi masih banyak aktivitas masyarakat di pasar tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau mau ditertibkan, itu di pasar. Jangan buat kebijakan sia-sia begini, cobalah lihat di pasar, tidak ada social distancing," kata warga Puncak Sekuning tersebut.