Setiap pelanggan kereta api tetap harus dalam kondisi sehat, tidak flu, tidak pilek, tidak batuk, dan tidak demam. Suhu badan calon penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Penumpang juga perlu menggunakan pelindung wajah (face shield).
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," kata Eva.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini