Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandung, Sj, di Depok disorot oleh Komnas Perlindungan Anak (PA). Komnas PA menilai polisi lamban menangani perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari pelaku.
"Kita lakukan langkah-langkah upaya kepolisian masih kita dalami dan kita kejar pelakunya," kata AKP Elly saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Elly menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Elly mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada progress kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri melaporkan suaminya yang diduga menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 10 tahun. Ironisnya, pemerkosaan itu ia lakukan setelah bebas dari penjara atas kasus pemerkosaan terhadap anak pertamanya.
"Pada saat melakukan tindak kejahatan kepada kakaknya itu sudah divonis 3,5 tahun. Tetapi melakukan lagi 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya berinisial S pada usia 9 tahun," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (14/7/2020).
Arist mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polresta Depok sejak 4 Oktober 2019. Berdasarkan hasil interview Komnas PA kepada korban, persetubuhan diketahui telah terjadi berkali-kali pada 2019.
"Menurut pengakuan korban setelah kami interview dengan baik, dia mengingat-ingat sudah dilakukan lebih 10 kali dan dilakukan dengan penuh ancaman terhadap anak untuk tidak memberitahukan siapa pun," katanya.
SU, ibunda korban, menjelaskan pemerkosaan itu terjadi ketika S berusia 9 tahun. Saat ini S sudah berusia 10 tahun. S adalah anak keempat dari lima saudara.
Kasus ini terbongkar oleh SU setelah ia mencurigai noda cairan di celana anaknya. SU juga mendapat cerita dari anaknya yang laki-laki bahwa S telah dinodai oleh suaminya.
"Memang saya curiga udah ada Pak, waktu nemuin celana kaya ingus-ingus ijo gitu. Terus ketemu celana itu, lama-lama saya (ke) Puskemas Menteng itu kebawa anak saya yang laki. Terus dia cerita sama yang laki--waktu itu saya tanya S nangis mulu nggak mau ngomong--pas saya fotokopi buat Rumah Sakit Bunda Menteng, dia cerita sudah bahwa S dikerjain 10 kali oleh bapaknya," tutur SU saat ditanya oleh Arist.
Untuk diketahui, SU tinggal di Jakarta saat itu. Sedangkan dua anaknya, termasuk korban, ikut dengan ayahnya, Sj, di Cipayung, Depok.
SU kemudian membawa anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polresta Depok saat itu. Namun hingga saat ini, SU mengaku belum ada tindakan dari pihak kepolisian.
SU mengatakan kasus ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sj menyetubuhi anak sulungnya berinisial W, yang kini sudah dewasa.
Saat itu Sj divonis 3,5 tahun penjara dan bebas pada 1996.
"Tahun dia pulang (keluar penjara) 1996, W anak pertama saat diperkosa umur 9 tahun berarti kejadian 1993. Dia sempet ditangkep, dipenjara di Cipinang." tuturnya.
Kasus itu dilaporkan pada Oktober 2019. Namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap pelaku tersebut.