RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR batal dibawa ke paripurna. Kok bisa?
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan surat dari Baleg terkait RUU Perlindungan PRT tidak masuk agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Baleg pun mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
"Sebenarnya tadi bukan ditolak, tapi tidak diagendakan dan memang surat Baleg terkait RUU PRT tidak masuk agenda. Tadi pimpinan baleg diwakili Willy Aditya mempertanyakan hal tersebut, termasuk sejumlah fraksi juga menanyakan kelanjutannya," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
"Tapi karena tidak masuk agenda di Bamus, jadi tidak dibahas dan tidak dibawa ke paripurna. Rencana pada masa sidang mendatang," imbuhnya.
Untuk diketahui, RUU Perlindungan PRT sebelumnya telah disetujui menjadi usulan Baleg dalam rapat pada Rabu (1/7) lalu dan akan dibawa ke paripurna. Saat itu, ada 7 fraksi menyetujui RUU Perlindungan PRT dengan sejumlah catatan, Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum, sementara Fraksi PDIP meminta penundaan RUU Perlindungan PRT.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja RUU Perlindungan PRT, Willy Aditya, mengaku kecewa karena RUU ini batal dibawa ke paripurna. Pasalnya, mayoritas fraksi di Baleg telah menyetujuinya dalam rapat pleno sebelumnya.
"Memang itu yang saya cukup kecewa tadi. Karena memang posisi waktu di pleno Baleg memang ada fraksi yang menolak, tapi kan mayoritas menerima itu sebagai sebuah keputusan Baleg untuk dilanjutkan ke paripurna," ujar Willy.
Tonton video 'Ada Pasal di RUU HIP Jadi Polemik, Ade Armando: Hapus Saja':