Dalam penggerebekan itu, BP2MI juga menemukan berkas berisi 232 nama calon PMI yang akan diberangkatkan dan terdapat satu nama yang terdeteksi HIV dan sudah diberangkatkan. Berkas 232 nama calon PMI itu turut diserahkan ke Polri.
Adapun nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga berjanji memberangkatkan mereka adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ikhwan. Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut. Benny menyebut nama kedua calon PMI yang akan dikirimkan tersebut diketahui tak terdaftar di sistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama Dewi dan Yanto tidak ada dalam data SISKOTKLN milik BP2MI, jadi dapat dipastikan mereka akan diberangkatkan secara nonprosedural. Mereka juga mengaku bahwa pendaftarannya tidak melalui Disnaker dan tidak mengikuti pelatihan apapun," ungkap Benny.
BP2MI telah melakukan pengecekan di SISKOP2MI, PT Sentosa Karya Aditama memiliki SIP3MI/izin penempatan dengan Nomor SIP3MI No. 158 Tahun 2017 dengan masa berlaku hingga 12 Januari 2022. Sedangkan PT Al Jaidi Ikhwan, telah dicabut izin SIP3MI-nya dengan SK Pencabutan Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020, atau dapat dikatakan ilegal.
Terhadap PT Sentosa Karya Aditama, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI perusahaan tersebut. Sedangkan PT Al Jaidi Ikhwan akan dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kedatangan kami secara resmi untuk menyerahkan hasil temuan kami di lapangan dengan harapan institusi kepolisian bisa bekerja sama memberantas mafia sindikasi penempatan PMI nonprosedural. Karena kami tidak punya kekuatan yang cukup untuk menangani hal ini sendiri," ungkap Benny.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan sepakat bekerja sama untuk memberantas sindikat pengiriman TKI ilegal. Ia menyebut dibutuhkan kerja sama banyak pihak untuk menangani kasus terkait.
"Selama ini kita hanya menyelesaikan masalah penanganan kasus pekerja migran di hilir, bukan di hulu. Karena itu, perlu kerja sama seluruh kementerian/lembaga yang menangani masalah pekerja migran ini untuk membuktikan negara hadir. Saya sepakat agar kita bersama-sama memberantas sindikasi penempatan PMI nonprosedural ini," tutur Ferdy.
(yld/jbr)