Antara Vanessa Angel dan Hana Hanifah di Pusaran Prostitusi

Round-Up

Antara Vanessa Angel dan Hana Hanifah di Pusaran Prostitusi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 20:29 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka prostitusi Hana Hanifah (Datuk Haris-detikcom)
Polisi tetapkan 2 tersangka prostitusi Hana Hanifah (Datuk Haris/detikcom)
Jakarta -

Artis FTV Hana Hanifah terseret dalam pusaran kasus dugaan prostitusi. Sebelumnya, ada nama artis Vannesa Angel yang pernah terseret kasus serupa. Apa perbedaan kasus keduanya?

Sebagaimana diketahui, polisi menggelar konferensi pers pada Selasa (14/7/2020) malam setelah pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus dugaan prostitusi Hana selesai dilakukan. Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J.

"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta," kata Kombes Riko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta.

Sebelum Hana Hanifah, artis lain yang pernah terjerat kasus prostitusi adalah Vanessa Angel. Hana Hanifah berstatus saksi di Polrestabes Medan. Sedangkan Vanessa Angel yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur, pada 2019 sebagai tersangka lalu kemudian divonis bersalah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan alasan Hana Hanifah yang menerima uang Rp 20 juta terkait dugaan prostitusi menjadi saksi. Menurut polisi, Hana menjadi orang yang menjadi yang 'diperdagangkan' dalam kasus ini.

"Dia objek yang 'diperdagangkan'," kata Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7).

Namun, lain cerita jika Hana 'menawarkan' diri untuk prostitusi secara daring. Riko mengatakan Hana bisa turut dijerat sebagai tersangka jika ada bukti hal tersebut dilakukannya.

"Mungkin aja jika dia aktif menawarkan dirinya," tutur Riko.

Sementara itu, kasus Vanessa Angel bergulir saat awal 2019. Dalam perjalanannya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dan ditahan.

Apa beda kasus Vanessa dengan Hana? Perbedaan intinya adalah Vanessa melakukan tindakan berupa mengirimkan foto tidak senonoh kepada muncikari. Tindakan ini masuk dalam pelanggaran UU ITE.

Status Vanessa awalnya sebagai saksi korban karena menjadi salah satu penyedia layanan. Namun kemudian berubah menjadi tersangka dengan jeratan pasal UU ITE.

Polisi menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Polisi menyebut Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Luki Hermawan yang saat itu menjabat Kapolda Jatim di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," sambung Luki Hermawan.

Vanessa akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim pada Rabu, 26 Juni 2019, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara. Majelis Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads