Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengganti Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta dengan Corona Likelihood Metric (CLM). Bagaimana prosesnya?
"Itu pengisian nya tetap melalui website aplikasi CLM, masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana. Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self-assessment. Kemudian mesin akan memberi scoring terhadap jawab yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang aman dalam melakukan perjalanan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
detikcom lalu menjajal tes kesehatan di CLM melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id. Di halaman depan website tersebut, warga yang hendak melakukan tes kesehatan akan diarahkan untuk mengikuti sejumlah tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pada situs itu, dijelaskan CLM merupakan kalkulator berbasis machine learning pertama di Indonesia untuk mengukur kemungkinan terinfeksi COVID-19. Warga yang hendak melakukan tes juga diminta jujur saat mengisi beberapa pertanyaan.
Jika hasil tes disarankan untuk menjalankan tes PCR, data yang telah dimasukkan akan menjadi bukti kalau pengisi data perlu tes Corona di fasilitas kesehatan.
Disebutkan juga dalam situs itu, warga yang hendak melakukan tes kesehatan hanya perlu melakukan satu kali dalam periode satu minggu dengan nomor NIK yang dimiliki. Setelah periode seminggu, bisa mengikuti tes lagi dengan nomor NIK yang sama.
Proses pertama, Anda diminta persetujuan kalau proses data yang dimasukkan pada tes kesehatan ini ditujukan untuk kebutuhan observasi dan riset. Kemudian Anda memasukkan nama lengkap. Barulah tes CLM dimulai.
![]() |
Apakah Anda Mengalami
1. Nyeri atau tekanan dada yang parah dan terus menerus
2. Kesulitan bernapas
3. Sakit kepala yang parah dan terus menerus.
4. Disorientasi serius atau tidak responsif
(Jawaban, Ya atau Tidak)
Apakah Anda berdomisili dan/atau beraktivitas di DKI Jakarta?
- Ya
- Bukan
*Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
Setelah dua tahapan di atas diisi. Kemudian Anda diminta melengkapi data pribadi secara lengkap.
Tonton video 'Keluar Masuk Jakarta Masih Butuh SIKM':
Jika halaman identitas sudah terisi, Anda akan diminta mengisi informasi klinis dengan pertanyaan terkait kondisi suhu tubuh selama 14 hari ke belakang.
Ada tiga tahapan di halaman informasi klinis. Berikut ini pertanyaannya:
Apakah dalam 14 hari Anda pernah
-Mengukur Suhu
-Tidak Pernah
Apakah dalam 14 hari terakhir Anda mengalami
-Gejala Sesak Napas
-Tidak Pernah
Pilih kondisi kesehatan yang sedang Anda alami
- Batuk
- Pilek
- Nyeri Tenggorokan
- Sakit Kepala
- Menggigil
- Lemah atau lemas
- Nyeri Otot
- Mual atau muntah
- Nyeri Perut (abdomen)
- Diare
- Kemampuan Mencium Bau Berkurang
- Kemampuan Mengecap Rasa Berkurang
- Lainnya
- Tidak Semuanya
Baca juga: SIKM DKI Diganti CLM, Begini Cara Urusnya |
Setelah halaman informasi klinis, lalu diarahkan lagi mengisi terkait kondisi penyerta.
Pilih gejala yang Anda alami dalam 14 hari terakhir
- Hamil
- Diabetes Melitus/Kencing Manis/Sakit Gula
- Penyakit Jantung
- Hipertensi/Tekanan Darah Tinggi
- Penyakit Kanker/Keganasan
- Gangguan Sistem Imun
- Gagal Ginjal Kronik
- Gangguan Hati
- Asma
- Alergi
- Tuberkulosis
- Tidak Semuanya
Jika sudah, maka Anda harus mengisi lagi keterangan terkait riwayat kontak dalam 14 hari terakhir. Di halaman ini ada tiga tahap yang harus diisi. Berikut ini pertanyaannya:
Apakah dalam 14 hari Anda
- Pernah Berkontak dengan Pasien Positif atau Suspek Covid-19
- Tidak Pernah Berkontak dengan Pasien Positif atau Suspek Covid-19
Apakah dalam 14 hari Anda
- Pernah Berkontak dengan Pasien dalam Pengawasan (PDP)
- Tidak Pernah Berkontak dengan Pasien dalam Pengawasan (PDP)
Apakah dalam 14 hari Anda
- Saya Petugas Kesehatan/ Bekerja di Fasilitas Kesehatan yang Menangani Pasien
- Tidak Terlibat Menangani Pasien
Lalu ada juga halaman yang harus diisi terkait perjalanan bepergian selama 14 hari terakhir. Anda mengisi data dengan jabaran lokasi mulai dari daerah di Jakarta, luar Jawa, hingga luar negeri.
Apakah dalam 14 hari Anda Bepergian ke:
- Amerika Serikat
- Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Bali
- Italia
- Korea Selatan
- Singapura
- Tiongkok
- Lainnya
- Tidak Bepergian
Nah, setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, maka akan terpampang rangkuman data yang diisi. Sampai sini, Anda baru bisa melihat hasil tesnya.
Apabila hasil pemeriksaan sudah keluar, akan ditampilkan identitas serta hasil tes. Dalam hasil tes ada dua indikator, yakni nilai skor dan kriteria.
![]() |
Ada juga keterangan yang menyatakan Anda aman atau tidak untuk berpergian keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Setelahnya, Anda diminta mengurus perizinan SIKM sesuai prosedur dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hasil tes juga bisa diunduh. Termasuk ada juga rekomendasi untuk tetap menjaga kondisi kesehatan. Mulai dari langkah pencegahan, apa yang harus dilakukan, hingga rekomendasi khusus.
Meski di akhir pengisian CLM tertera tombol bertuliskan 'Urus SIKM', Pemprov DKI dalam hal ini Dishub menegaskan kalau SIKM sudah ditiadakan per 14 Juli 2020. "Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin.
Pemprov DKI meminta kesadaran pribadi masyarakat untuk bersikap jujur menjawab pertanyaan sistem itu. Menurutnya, ini untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin masif.
"Karena dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas COVID atau terindikasi gejala yang sama dengan COVID dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes, jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik. Jadi intinya kembali lagi pada kesadaran warga," ujar Syafrin.