Ditahan 14 Hari, Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Langgar Kode Etik

Ditahan 14 Hari, Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Langgar Kode Etik

Kadek Melda - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 19:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Propam menyatakan Prasetijo terbukti bersalah melanggar kode etik.

"Setelah dinyatakan oleh propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan Prasetijo ditahan selama 14 hari. Selama masa pemeriksaan, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau di pemeriksaan itu di propam itu ada ditempatkan di tempat khusus, ditahan lah di sana 14 hari," ujar Argo.

Argo menjelaskan pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisiatif pribadi dari Prasetijo.

ADVERTISEMENT

"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk ke luar kota," ujar dia.

Tonton video 'Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra 'Diisolasi' di Provos 14 Hari':

Saat ini pemeriksaan terkait kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra masih berlangsung. Jika ada oknum Polri lain yang terlibat, mereka akan ditindak tegas.

"Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kita dalami," imbuh dia.

Seperti diketahui, Prasetijo dicopot dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri imbas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Halaman 2 dari 2
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads