Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra 'Diisolasi' di Provos 14 Hari

Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra 'Diisolasi' di Provos 14 Hari

Kadek Melda - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 19:05 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo kini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan di Propam Polri.

"Mulai hari ini juga BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos untuk penempatan khusus untu anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetijo masih berlangsung. Jenderal bintang satu itu kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Yang bersangkutan BJP PU dimutasikan ke pati Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga menegaskan penyidik Propam Polri akan memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum Polri lain. Mereka yang terbukti terlibat terkait pembuatan surat jalan itu akan ditindak tegas.

"Kalau memang ada ya nanti kita akan proses sesuai komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Argo menyebut tidak ada perintah pimpinan terkait pembuatan surat itu. Prasetijo disebut Argo berinisiatif membuat surat itu.

"Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, siang tadi.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads