Polri Dalami Pihak Lain Terlibat soal Surat Jalan Djoko Tjandra

Polri Dalami Pihak Lain Terlibat soal Surat Jalan Djoko Tjandra

Kadek Melda - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 19:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polisi terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

"Tentunya dari penyidik Propam nanti akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada ya nanti kita akan proses sesuai dengan perintah Kapolri. Kalau ada kita proses, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya, tentunya kita tetap melalui praduga tak bersalah, kita mintai keterangan selengkap-lengkapnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo juga mengatakan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo masih dilakukan. Brigjen Prasetijo dinyatakan melakukan kesalahan sesuai peraturan Kapolri tentang kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum selesai (diperiksa)," ujar Argo.

Brigjen Prasetijo saat ini juga disebutkan sudah ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari, jadi ada tempat Provos untuk penempatan untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari. Kemudian daripada penyidik Propam juga tak berhenti sampai di sini," kata Argo.

Argo sebelumnya mengatakan pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra itu disebut atas inisiatif Prasetijo sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa kepala biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan nggak izin sama pimpinan," kata Argo.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads