Pemerintah Jelaskan Definisi Suspek: Seluruh PDP, Bisa Termasuk ODP

Pemerintah Jelaskan Definisi Suspek: Seluruh PDP, Bisa Termasuk ODP

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 16:16 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah menggunakan istilah-istilah baru terkait COVID-19 sejak 13 Juli 2020. Salah satu istilah yang digunakan adalah suspek.

Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), maupun orang tanpa gejala (OTG).

Juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan perubahan istilah ini disosialisasikan ke seluruh Indonesia, termasuk ke RS hingga puskesmas. Secara khusus, hari ini Yurianto menjelaskan soal suspek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas Yurianto dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube BNPB, Rabu (15/7/2020).

Di Indonesia, daerah transmisi lokal adalah daerah zona merah dan oranye. Dengan demikian, seseorang disebut suspek apabila memiliki gejala ISPA dan dalam 14 hari sebelumnya berada atau melakukan perjalanan di wilayah zona merah atau zona oranye.

ADVERTISEMENT

"Apabila ada orang dengan gejala ISPA, dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul kontak erat dengan kasus yang konfirmasi positif atau kasus probable COVID-19, maka kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," paparnya.

Apabila seseorang menderita ISPA berat hingga dirawat di RS dan penyebabnya belum jelas, dia juga bisa disebut suspek.

"Yang terakhir adalah orang dengan ISPA berat, pneumonia berat, yang membutuhkan layanan rawatan di RS dan tidak ada penyebab lain yang jelas, maka akan kita masukkan dia ke kelompok suspek," jelas Yurianto.

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (dok. BNPB)Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Dok. BNPB)

Yurianto lalu membandingkan definisi suspek ini dengan PDP dan ODP yang sebelumnya digunakan. Seluruh PDP kini disebut suspek sementara ada pula ODP yang juga termasuk suspek.

"Mencermati batasan definisi operasional tersebut, kasus PDP yang terminologinya kita gunakan sebelumnya, maka seluruhnya menjadi kasus suspek," tegas Yurianto.

"Beberapa hal terkait definisi operasional ODP di masa sebelumnya, itu pun ada yang masuk dalam kriteria kasus suspek, terutama pada orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah yang diyakini transmisi lokalnya terjadi atau diyakini kontak dengan kasus konfirmasi positif," lanjutnya.

(imk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads